
BALI – DETEKSIPOST.COM – Polda Bali Polres Badung Polsek Abiansemal. Unit Reskrim Polsek Abiansemal kembali membekuk seorang pelaku pencurian pemberatan ( Curat) yang melakukan aksinya di Toko Nadi Suari Cell di Banjar Samu Desa Mekar Bhuwana Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya penangkapan tersebut. “benar, anggota kami telah melakukan penangkapan kepada seorang terduga pelaku Curat sementara masih didalami dan pengembangan”, terangnya. Jumat (29/4) siang.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan oleh korban Wellky Santoso (25) alamat Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan, Sesuai dengan laporan PolisiLP-B / 15/ IV /2022/SPKT/POLSEK ABS/RES BDG/POLDA BALI tanggal 28 April 2022. Berdasarakan keterangan Korban saat datang ke SPKT Polsek Abiansemal bahwa korban mendapat telpon dari masyarakat yg mengatakan bahwa tokonya ada yang membobol selanjutnya korban menuju ketoko untuk mengecek barang-barang yang ada didalam toko dan benar barang tersebut hilang.atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Abiansemal guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menindak lanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra,S.H.kami memerintahkan team opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H. untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil oleh TKP (tempat kejadian perkara) serta keterangan saksi-saksi pelaku mengarah pada seorang laki-laki atas nama alias MFDS selanjutnya pada pukul 04.00 Wita Unit Opsnal bergerak menuju Jalan Raya Mambal-Samu Desa Mekar Bhuwana melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan selanjutnya di temukan ada Sepeda Motor Honda Grand yang mencurigakan yang parkir di depan TKP kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan di ketahui ada orang mencurigakan lari ke arah barat dan bersama warga seputaran mengejar pelaku dan selanjutnya pelaku berhasil di amankan di jalan raya mambal-tingas Desa Mekar Bhuwana Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang Yang ada didalam toko seluler tersebut selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna Proses lebih lanjut.” ujar Kapolsek.
“Pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan cara memanjat tembok dan menjebol toko counter” imbuhnya.
“Pelaku merupakan residivis Curat, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara”, pungkas Kompol Ruli Agus Susanto.(tim).





