
DETEKSIPOST.COM – Tersangka atas nama. OB,( 22) oleng bertopi, berasal dari warga negara Rusia, telah di tangkap oleh anggota Polsek Kuta, dikarenakan tindak pidana pencurian, bertempat di toko Soft Board Kuta Square Kuta Badung.Rabu.(16/11).
Menurut Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, S.Sos.M.SI.didampingi.Panit Sidik Ipda.I Putu Budi Artama.S.H. dan Kanit Iptu Ario Seno Wimoko.Sik. Mengatakan tersangka datang dengan temannya ke depan toko Ripcuri, sekira pukul 19.00 wita senin tgl 7 Nop 2016, Selanjutnya teman tersangka masuk ke dalam toko sedangkan tersangka berada di depan toko tempat papan Surfing dipajang, ketika teman tersangka masih berada didalam toko, kemudian tersangka langsung mengambil 1 buah papan Surfing berikut tagnya yg tergantung papan Surfing, “jelas I Wayan Sumara.
“Setelah itu tersangka membawah Surfing menuju tempat memarkir sepeda motor di pasar seni Kuta,”pungkasnya.
karena pada saat itu, ketika tersangka mengambil papan Surfing dilihat oleh karyawan toko yg ada di depan toko rifcurl selanjutnya karyawan tersebut, kemudian menginformasikan kepada karyawan toko rifcurl.
“peristiwa tersebut terjadi sekira pukul sekira pukul 19.00 wita pada hari senin tgl 7 Nop 2016, “I Wayan Sumara.
Kerugiannya sekitar Rp 10 juta. Ia
dilaporkan dan kita tangkap kemarin,” Kata “Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara.
Atas perbuatan tersangka pasal yg disangkan, 362 KUHP ancaman hukuman max 5 tahun penjara.(Tim Media DeteksiPost.Com).





