
BALI – DETEKSIPOST.COM – Menindaklanjuti adanya pemberitaan salah satu media pada Minggu, 28 Mei 2023 dimana pada artikel tersebut mengatakan bahwa keterangan salah satu tersangka dari 11 tersangka kasus Narkotika yang diamankan Polres Jembrana mengaku mendapatkan barang terlarang dari jaringan Rutan sehingga memicu opini publik bahwa terdapat jaringan Narkotika di dalam Rutan Negara yang dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) melaksanakan kegiatan penggeledahan pada blok hunian pada Senin (29/05) guna memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang tidak benar mengatasnamakan Rutan Negara.
Seluruh staff Rutan Negara termasuk satu orang anggota Satops Patnal Rutan turun langsung melaksanakan penggeledahan pada blok hunian serta area pembinaan dengan pengawasan langsung oleh anggota Polres Jembrana.

Penggeledahan dilakukan secara detaiI dan menyeluruh ke seluruh sudut ruangan. Selain blok hunian, satu per satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga turut digeledah badan. Beberapa jenis barang yang didapatkan seperti senjata tajam berupa pisau/cutter, alat cukur, sendok besi, kartu remi, serta paku besi yang kemudian barang-barang tersebut diserahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk diamankan dan dimusnahkan.
“Pelaksanaan penggeledahan berjalan lancar, tidak kami temukan barang terlarang seperti narkoba maupun handphone dalam blok hunian. Kami selalu bersinergi dengan polres untuk menciptakan Rutan yang Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).
Selain melaksanakan razia rutin internal, kami akan melakukan razia bersama baik dengan Polres, TNI dan BNN Kabupaten Jembrana serta aparat terkait setiap 2 (dua) kali dalam sebulan dan melaksanakan tes urin seminggu sekali,” ujar Lilik Subagiyono usai giat penggeledahan.(tim).





