Gelar Penggeledahan Gabungan Serta Tes Urin.


Peringati Hari Pengayoman, Rutan Negara Keterangan foto; Gelar Penggeledahan Gabungan Serta Tes Urin.
 
 
 
BALI – DETEKSIPOST.COM – NEGARA – #infopas_runa Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman yang ke-79 yang bertemakan “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045” serta memenuhi amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menggelar penggeledahan gabungan bersama stakeholder pada Kamis (01/08/2024).
 
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Rutan Negara dan anggota TNI dari Kodim1617 Jembrana, anggota Polri dari Polres Jembrana, BNNK Kabupaten Jembrana serta Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
 
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono dalam amanatnya pada apel menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt. Dirjenpas yang juga menekankan tentang pentingnya sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait upaya menjaga keamanan dan ketertiban Rutan dan Lapas.
 

 
“Kami berterima kasih atas dukungannya dari APH yang telah hadir dalam kegiatan penggeledahan gabungan ini.
 
Kerjasama yang yang terjalin ini membuktikan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di dalam lingkungan Rutan agar aman dan bebas dari barang terlarang,” ungkap Lilik.
 
Penggeledahan dimulai dengan pembagian regu pemimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta.
 
Pembagian regu ini menyisir seluruh area rutan dimulai dari blok hunian, sarana asimilasi edukasi, ruang kerja, serta area-area lain di dalam Rutan yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang-barang terlarang.
 
Penggeledahan juga dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh WBP, baik pria maupun wanita, di seluruh blok hunian Rutan.
 
Dari hasil penggeledahan tersebut, Lilik menyebutkan bahwa tim gabungan menemukan
beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam Rutan, seperti pemantik, alat pencukur, kartu remi, serta benda-benda yang terbuat dari kaca dan sejumlah kecil benda yang terbuat dari logam yang tidak memiliki izin resmi.
 
“Semua barang-barang hasil penggeledahan akan diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi asal-usul pemiliknya untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rutan dan dimusnahkan barang-barang tersebut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut,” ujarnya.
 
Selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan terhadap warga binaan terkhususnya kasus narkotika. Sebanyak 15 sampel diambil untuk menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif terhadap indikator narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).
 
“Dengan adanya kegiatan penggeledahan bersama dan tes urin ini, diharapkan dapat meningkatkan kemanan dan ketertiban Rutan serta mencegah terjadinya pelanggaran dan peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan Negara,” tutup Lilik.(Hms).