Mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh, Kec Mendoyo, Kabupaten Jembarana


Keterangan; Hakim Ketua Novi Artha telah membacakan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Yeh Embang, atas nama I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI.
 
 
 
Bali – deteksipost.com – Jembrana – Terdakwa kasus Korupsi Lembaga Perkriditan Desa Yeh Embang Kauh, menjalani sidang Rabu (19/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Hakim Ketua Novi Artha telah membacakan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Yeh Embang, atas nama I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI.
 
Terdakwa yang merupakan mantan Bendahara LPD Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ini di Vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan denda Rp.50.000.000. subsider 1 bulan penjara I GUSTI AYU KADE JULI ASTUTI telah terbukti bersalah merugikan uang Negara Rp.372.000.000 ,.dengan proposal fiktif untuk menguntungkan diri sendiri dan dipergunakan usaha bisnis.
 
Dalam uraian Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa I GUSTI KADE AYU ASTUTI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana terdakwa melanggar pidana didakwa melanggar ketentuan pasal 3 Jo. pasal 18 Undang undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI.Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) ke Jo. pasal 64 ayat (1) Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Terdakwa telah didampingi Tim Penasehat Hukum.H.Hari Wantono,I Gusti Ngurah Yogi Semara , Novie C.Amalo.(*).