Mantan Kepala Desa Bongkasa Menjalani Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Bali – deteksipost.com – Mentan Kepala Desa Bongkasa Abiansemal Badung Menjalani Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar Bali.Rabu (9/4/2025)
 
Sedangkan Terdakwa I Ketut Luki (60) Tahun Kasus OTT (Operasi Tertangkap Tangan)di Kantor Puspem Badung.
 
Terdakwa sebagai Perbekel Kepala Desa Bongkasa Dalam Pengelolaan salah satu Proyek besar yaitu Pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga Pembangunan tersebut bernilai Rp.2.471.842.000.
 
Dalam Proses lelang pembangunan CV.Warna Bhumi Karya terdakwa meminta sejumlah uang sebagai imbalan atau ( Gratifikasi ) Rp. 20.000.000. agar proses pencairan bisa berjalan lancar, yang kemudian terdakwa langsung ditangkap dalam operasi tertangkap tangan ( OTT ) oleh Kepolisian Daerah Bali.
 
Sementara JPU dari Kejati Bali di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Renon Denpasar. menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah memenuhi unsur ketentuan pasal 12 huruf g Undang – Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdakwa bersalah dituntut dengan 4 Tahun Penjara dan juga membayar denda Rp.200.000.000. maka apabila tidak Sanggup membayar denda sebagai pengganti pidana kurungan 1 (satu) bulan. terakhir JPU membacakan amar tuntutan dihadapan Hakim Ketua Putu Gede Noviartha dan terdakwa di dampingi Penasehat Hukumnya H. Hari Wantono, Novie C.Amalo.(tim).