Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar Telah Menjatuhkan Putusan Staf Sekretaris Koni, Terdakwa Sri Sartika Gustini


Foto; Terdakwa Sri Sartika Gustini, sebagai Staf sekretaris KONI Kabupaten Gianyar.
 
 
 
Bali – deteksipost.com – Pengadilan tindak pidana Korupsi Denpasar telah menjatuhkan Putusan Koni (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Gianyar dengan terdakwa Sri Sartika Gustini, di Jl. Tantular No.9, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80234, Rabu (27/8/25).
 
Hakim Ketua Gede Putu Noviarta mengatakan amar putusan 2 tahun penjara denda Rp.103.000.000., subsider 3 bulan kurungan dan mengganti kerugian Negara Rp.68.850.000,.
 
“Menurut Gede Putu Noviarta terdakwa sebagai Staf Administrasi pada sekretaris KONI Kabupaten Gianyar dengan Perkara Pidana Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Dps.”jelasnya.
 

Foto; Penasehat Hukumnya H. Hari Wantono,S.H.,M.H., Novie C.Amalo, S.H. dan I Gusti Ngurah Yogisemara,S.H.
 
“Jika tidak dibayarkan dalam 1 bulan dan tidak ada harta benda yang bisa disita, diganti dengan pidana penjara 9 bulan.”tegas Gede Putu Noviarta.
 
Selain itu Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum
– Penjara: 3 tahun.
– Denda: 100juta, subsider 3 bulan kurungan.
– Uang Pengganti: Rp. 68.850.000. Jika tidak dibayarkan dalam 1 bulan dan tidak ada harta benda yang bisa disita, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
 
Dengan Waktu bersamaan terdakwa Pande Made Purwata, S.TP.,S.H. selaku Ketua KONI Kab. Gianyar, divonis 3 tahun 6 bulan Penjara.
 
Sedangkan JPU dari Kejaksaan Gianyar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Renon Denpasar. menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah memenuhi unsur ketentuan pasal 12 huruf g Undang – Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdakwa bersalah dituntut dengan
– Penjara: 3 tahun.
– Denda: 100juta, subsider 3 bulan kurungan.
– Uang Pengganti: Rp. 68.850.000. Jika tidak dibayarkan dalam 1 bulan dan tidak ada harta benda yang bisa disita, diganti dengan Pidana penjara 1 tahun 9 bulan, dan terdakwa selama persidangan di dampingi Penasehat Hukumnya H. Hari Wantono,S.H.,M.H., Novie C.Amalo, S.H. dan I Gusti Ngurah Yogisemara,S.H.(tim)