
BALI – DETEKSIPOST.COM Personel Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya keributan antar penghuni kos yang terjadi di wilayah Jl. WR. Supratman Gang XII, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Sabtu (16/05/2026) dini hari.
Laporan diterima melalui layanan Kepolisian 110 sekitar pukul 02.43 Wita dari seorang warga yang merasa terganggu akibat suara keributan, teriakan, hingga aksi memukul tembok yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Nengah Juniman langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penanganan situasi.
Setibanya di lokasi, situasi keributan telah berangsur kondusif dan para pihak yang terlibat diketahui sudah membubarkan diri. Petugas kemudian memberikan arahan dan imbauan kepada penghuni kos agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas maupun merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dari hasil penanganan di lokasi, petugas turut mengamankan dua botol arak dalam kondisi masih tersegel sebagai langkah antisipasi dan pembinaan lebih lanjut di Polsek Dentim.
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kecepatan respon terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan gangguan kamtibmas.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Kepolisian 110 akan segera kami tindak lanjuti guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.(Tim)





