Respons Cepat Laporan 110, Polsek Dentim Bubarkan Kerumunan yang Mengganggu Keamanan dan Ketertiban di Jalan Letda Reta


BALI – DETEKSIPOST.COM – Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dengan menindaklanjuti laporan pengaduan melalui layanan Kepolisian 110 terkait adanya sekelompok orang yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras dan menimbulkan keributan di Jl. Letda Reta Gang VI Nomor 14, Denpasar Timur, Selasa (14/7/2026) dini hari.
 
Setibanya di lokasi kejadian, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Aiotu I Ketut Swadijaya mendapati sekelompok orang sedang berkumpul dan membuat kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Personel kemudian memberikan imbauan secara humanis agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta meminta mereka segera membubarkan diri dan menjaga situasi kamtibmas.
 
Imbauan tersebut direspons dengan baik. Kelompok tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan petugas, kemudian membubarkan diri secara tertib tanpa adanya perlawanan maupun insiden lanjutan.
 
Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing sehingga dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.(Tim)