
BALI – DETEKSIPOST.COM – BADUNG – Kapolres Badung AKBP Joseph Mengatakan melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir empat tahun, Satreskrim Polres Badung menetapkan mantan Kepala LPD Mambal berinisial Iwaw (56) sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Senin (6/7)
Menurut AKBP Joseph Edward Purba
Penetapan Iwaw sebagai tersangka dalam konferensi pers, di lobby Polres Badung, dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Mambal dilakukan tersangka selama periode 2019-2021. “Jelasnya.
“Dikatakan AKBP Joseph Edward Purba melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan 111 orang saksi dan gelar perkara, didukung penemuan dua alat bukti serta barang bukti lainnya, jadi kamenetapkan Iwaw sebagai tersangka,”tegasnya.

Sedangkan Pelaku Iwaw melakukan perbuatannya melalui pemberian pinjaman menggunakan identitasnya sendiri, dan memakai nama anggota keluarga maupun nama orang lain sebagai debitur. Ketika terjadi kredit macet, tersangka melakukan restrukturisasi atau kompensasi berulang kali tanpa sepengetahuan para peminjam agar tetap tercatat sebagai kredit lancar.
Selain itu, dalam perkara tersebut,“Motifnya mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kepentingan pribadi,”terangnya.
Terkait kasus perkara ini diawali adanya pengaduan nasabah yang tidak bisa menarik dana di LPD Mambal. Tim Unit III Tipikor Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. “Prajuru Desa Adat Mambal juga mengajukan permohonan audit ke LPLPD Provinsi Bali,”ungkap AKBP Joseph
Sementara audit pertama dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) I Wayan Ramantha dan selesai pada 30 Desember 2021 dengan menemukan indikasi kerugian LPD mencapai sekitar Rp211,8 miliar. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada November 2022.
Namun, proses penyidikan terhambat karena Iwaw dalam kondisi sakit, dan auditor Prof. I Wayan Ramantha meninggal dunia pada 23 April 2024. Penyidik menunjuk auditor baru dari KAP Dony N dan Rekan yang mulai melakukan audit ulang pada Mei 2025.
Akhirnya audit tersebut rampung dan diserahkan kepada penyidik pada 28 Mei 2026. “Berdasarkan hasil audit terbaru, nilai kerugian LPD Desa Adat Mambal Rp33.678.732.900,”tegasnya.
Sedangkan Barang bukti yang disita polisi berupa diantaranya, SK Gubernur Bali tentang pendirian LPD; SK Bupati Badung mengenai pengukuhan pengurus LPD; 87 berkas perjanjian kredit; 49 BPKB Kendaraan yang dijadikan Jaminan, 27 sertifikat hak milik sebagai agunan; Satu sertifikat hak tanggungan; Dokumen nominatif tabungan, deposito,
Lebih lanjut dikatakan Kapolres AKBP Joseph Edward Purba Perbuatan Iwaw dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka Iwaw terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar, tetapi pelaku belum Kami tahan “Ucap AKBP Joseph Edward Purba. (Tim).





