
BALI – DETEKSIPOST.COM – KUTA UTARA — Personel Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Utara memberikan teguran langsung kepada sejumlah pengemudi ojek online yang kedapatan membonceng penumpang tanpa menggunakan helm pengaman Selasa pagi (7/9/2026) sore.
Kegiatan ini dilakukan saat pengaturan melancarkan arus lalin di simpang Batu Belig Kelurahan Kerobokan Kelod, dan titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana SH mengatakan, teguran diberikan secara humanis dengan menekankan pentingnya keselamatan berkendara.
“Helm itu bukan hanya untuk menghindari tilang. Ini soal nyawa. Pengemudi dan penumpang sama-sama wajib menggunakan helm SNI saat di jalan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi singkat kepada pengemudi ojol terkait aturan lalu lintas dan risiko berkendara tanpa alat pelindung diri. Beberapa pengemudi yang ditegur langsung meminjamkan helm cadangan kepada penumpangnya.
Polsek Kuta Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan edukasi secara rutin. Tujuannya agar tingkat kepatuhan pengendara, khususnya pengemudi ojol, semakin meningkat demi menekan angka kecelakaan.
“Kami tidak ingin ada korban hanya karena hal sepele. Mari sama-sama tertib berlalu lintas mulai dari hal kecil,” tambah Kapolsek.
Pihak Polsek Kuta Utara mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa ojol, untuk selalu memastikan baik pengemudi maupun penumpang menggunakan helm sebelum memulai perjalanan.(Tim)





