Bukan Sekedar Sidak! Satgas Pangan Polda Bali Telusuri Harga Beras dari Pasar hingga Distributor


BALI – DETEKSIPOST.COM – Pengawasan harga dan mutu beras terus diperkuat untuk memastikan masyarakat di Bali mendapatkan pangan pokok dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan pemerintah. Tim Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Tahun 2026 di wilayah hukum Polda Bali kembali turun langsung melakukan pemantauan dari tingkat pedagang hingga distributor, Rabu (16/9/2026).
 
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut menyasar sejumlah titik di Kota Denpasar, di antaranya Toko Kamila di Pasar Tradisional Kreneng dan distributor CV Sari Limo.
 
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan mencermati harga beli, harga jual, asal pasokan, serta kesesuaian harga beras premium, medium dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
 
Di Toko Kamila Pasar Kreneng, petugas menemukan sejumlah beras premium yang dijual di atas HET Rp14.900 per kilogram. Beras merek Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kilogram, misalnya, dijual Rp398.000 atau setara Rp15.920 per kilogram. Sementara ukuran 10 kilogram dijual Rp163.000 atau Rp16.300 per kilogram dan ukuran 5 kilogram dijual Rp84.000 atau Rp16.800 per kilogram.
 
Beras premium merek Sido Makmur ukuran 5 kilogram dijual Rp82.000 atau Rp16.400 per kilogram, sedangkan kemasan 25 kilogram dijual Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram.
 
Temuan serupa juga terlihat pada beras medium merek Nasi Tempong. Kemasan 25 kilogram dijual Rp370.000 atau Rp14.800 per kilogram, lebih tinggi dari HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram.
 
Namun demikian, untuk beras SPHP, petugas mendapati harga jual masih berada di bawah HET. Beras SPHP kemasan 5 kilogram dijual Rp60.000 atau Rp12.000 per kilogram, sedangkan HET yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.
 
Petugas tidak berhenti pada temuan di tingkat pedagang. Tim kemudian menelusuri rantai pasok dengan melakukan pengecekan langsung ke CV Sari Limo sebagai distributor pemasok sejumlah beras yang ditemukan di Pasar Kreneng.
 
Hasil pengecekan menunjukkan, sejumlah beras premium yang dipasok CV Sari Limo juga diperoleh dari pemasok sebelumnya dengan harga yang telah berada di atas HET. Beras Putri Sejati ukuran 25 kilogram, misalnya, dijual distributor Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram. Harga tersebut berada Rp700 per kilogram di atas HET premium.
 
Untuk kemasan 10 kilogram, harga jual tercatat Rp158.000 atau Rp15.800 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp81.000 atau Rp16.200 per kilogram.
 
Kondisi serupa ditemukan pada beras merek Ratu Ayu. Kemasan 25 kilogram dijual Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram, kemasan 10 kilogram Rp158.000 atau Rp15.800 per kilogram, dan kemasan 5 kilogram Rp81.000 atau Rp16.200 per kilogram.
 
Sementara beras medium merek Nasi Tempong di CV Sari Limo dijual Rp78.000 untuk kemasan 5 kilogram atau Rp15.600 per kilogram dan Rp382.500 untuk kemasan 25 kilogram atau Rp15.300 per kilogram. Keduanya berada di atas HET beras medium Rp13.500 per kilogram.
 
Dari hasil penelusuran tersebut, terlihat bahwa sebagian pedagang memperoleh beras dari distributor dengan harga yang memang sudah berada di atas HET. Temuan ini menjadi bagian penting dalam pengawasan karena struktur harga pada rantai pasok turut memengaruhi harga yang diterima konsumen.
 
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada para pelaku usaha agar menjual beras sesuai atau di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pembinaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. mengatakan, pengawasan harga dan mutu beras merupakan bentuk kehadiran Polri bersama instansi terkait untuk memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.
 
“Satgas Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali terus melakukan pengawasan secara berkesinambungan, bukan hanya melihat harga di tingkat pedagang, tetapi juga menelusuri dari mana beras tersebut diperoleh dan bagaimana struktur harganya di sepanjang rantai pasok,” kata Kabid Humas.
 
Menurutnya, temuan harga di atas HET harus dilihat secara utuh agar langkah pembinaan maupun tindak lanjut yang dilakukan dapat menyentuh sumber persoalan.
 
“Apabila pedagang memperoleh beras dari distributor dengan harga yang sudah di atas HET, tentu kondisi tersebut perlu kita cermati bersama. Karena itu, pengawasan dilakukan sampai ke distributor agar rantai pasoknya dapat diketahui secara jelas dan tidak semata-mata membebankan persoalan kepada pedagang di tingkat eceran,” ujar Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
 
Ia menegaskan, edukasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Para pedagang maupun pelaku usaha diingatkan untuk memahami dan mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
 
“Kami mengedepankan langkah yang humanis melalui edukasi dan pembinaan. Harapannya, para pelaku usaha dapat memahami bahwa kepatuhan terhadap HET bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari upaya bersama menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.
 
Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. menambahkan, masyarakat juga diimbau tidak panik atau melakukan pembelian berlebihan. Masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan dengan membeli sesuai kebutuhan serta menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penjualan beras yang tidak sesuai ketentuan melalui saluran resmi.
 
“Yang paling penting adalah masyarakat tetap tenang. Polri bersama pemerintah dan stakeholder terkait akan terus melakukan pemantauan agar ketersediaan dan harga beras tetap terkendali. Pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
 
Pengawasan harga dan mutu beras tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, pedagang, distributor dan pelaku usaha lainnya. Dengan pengawasan dari pasar hingga rantai pasok, pemerintah berharap beras yang beredar di masyarakat tidak hanya tersedia, tetapi juga memenuhi ketentuan mutu dan harga yang telah ditetapkan.
 
Sebagai informasi, untuk wilayah Zona 1 yang mencakup Bali, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram. Untuk beras SPHP di wilayah Bali, harga di tingkat konsumen ditetapkan maksimal Rp12.500 per kilogram. Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan pengawasan harga beras.
 
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan, Satgas Pangan Polda Bali bersama instansi terkait terus berupaya memastikan tata niaga beras berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga agar kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat diperoleh dengan harga yang wajar.(Tim)