
BALI – DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial YL (36) asal Pekalongan, beserta sejumlah barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Pelaku diamankan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, di sebuah kamar kos Jalan Gunung Salak No. 2, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya S.H., M.H. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Yudha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. memimpin penyelidikan bersama personel Opsnal Subnit 2 sat Resnarkoba.
“Petugas mendapati pelaku YL berada di TKP dan langsung mengamankannya, Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan kamar hingga menemukan sejumlah barang bukti berupa Sabu, Ganja Dan Ekstasi,” ucap Kasi Humas.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 3 paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 4,40 gram, 1 paket daun, biji dan batang kering diduga ganja dengan berat bersih 3,47 gram, serta 25 paket berisi 242 butir tablet berwarna pink dan cokelat yang diduga ekstasi dengan berat bersih 85,64 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah bong atau alat hisap sabu, satu timbangan elektrik, satu tas hitam, dua bendel plastik klip kosong dan satu unit telepon seluler.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Putra dengan harga Rp5 juta, Sementara ekstasi disebut diperoleh dengan harga Rp30 juta untuk kemudian diedarkan atau dijual kembali. Adapun ganja disebut diperoleh secara cuma-cuma untuk digunakan sendiri,” jelas Iptu Gede Adi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga YL berperan sebagai pengedar di wilayah Denpasar dan sekitarnya dan pelaku juga sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait perkara narkotika pada 2017.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Tim)





