Bidkum Polda Bali Sosialisasikan KUHP Baru dan UU PKDRT kepada Personel Polres Klungkung


BALI – DETEKSIPOST.COM – Polres Klungkung – Polres Klungkung menerima kegiatan Sosialisasi Hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang diikuti personel Polres Klungkung yang telah ditunjuk. Kegiatan tersebut membahas penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta keterkaitannya dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). 24/9.
 
Tim Bidkum Polda Bali yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari AKBP A.A. Pujanggayasa, S.S., Kompol Ni Made Budhi Artini, S.H., M.H., Aiptu Dewa Ketut Adi Pramadi, S.H., dan Briptu I Kadek Yudana Billy A., S.H.
Kegiatan turut dihadiri Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H., Kasikum Polres Klungkung serta seluruh personel yang telah tersprin mengikuti kegiatan sosialisasi.
 
Dalam sambutannya, Wakapolres Klungkung menyampaikan agar seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Personel diminta fokus mengikuti materi yang diberikan sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
 
“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Apabila ada hal yang belum dipahami, silakan disampaikan dalam sesi diskusi sehingga memperoleh penjelasan yang tepat, khususnya terkait penerapan KUHP baru dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KDRT,” ujar Kompol I Made Ariawan.
 
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Bidkum Polda Bali menjelaskan bahwa diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membutuhkan pemahaman dan harmonisasi dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
 
Menurutnya, pemahaman tersebut penting dimiliki setiap personel Polri agar dapat mengetahui ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam kehidupan berumah tangga.
 
Dalam kegiatan tersebut, Tim Bidkum Polda Bali kemudian menyampaikan materi berjudul “Hubungan antara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dalam Penanganan dan Penegakan Hukum KDRT terhadap Anggota Polri.”
 
Materi tersebut diharapkan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada personel mengenai hubungan dan penerapan kedua ketentuan hukum tersebut, sehingga setiap anggota dapat melaksanakan tugas secara profesional serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.(Tim)