
BALI – DETEKSIPOST.COM – Mengwi – Menindaklanjuti Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/Disnaker ESDM, tanggal 16 Oktober 2026, Wakapolsek Mengwi AKP I Nyoman Mustika memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU agar mematuhi ketentuan pemberlakuan sistem ganjil genap. Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan ganjil genap tersebut diberlakukan khusus untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite diseluruh SPBU di Provinsi Bali, mulai tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan 19 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolsek Mengwi mengimbau masyarakat agar memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menyesuaikan pembelian BBM dengan aturan ganjil genap sesuai nomor polisi kendaraan.
Kehadiran personel Polsek Mengwi di lapangan merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, serta memastikan aktivitas di sekitar SPBU berjalan aman dan tertib.
Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Edi Suwarya, S.H., M.H., seizin Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan tertib dan lancar.
Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan petugas serta mengikuti arahan yang diberikan demi kepentingan bersama.(Tim).





