
DETEKSIPOST.COM – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ringkus 6 orang, berinisial. FIR (30), Wahyudi (30), Huda (40), Usup (37), Agus (34), dan Putra (29) tersangka penyalahgunaan Narkotika, pada hari jumat 2 maret 2018 – sabtu 3 maret 2018.,Rabu (7/3).
Kapolresta Kombes Pol. Hadi Purnomo. didampingi Kasat Narkoba Kompol. Aris Purwanto.” Mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki diketahui bernama FIR biasa menggunakan narkoba jenis sabu,”ucap Hadi Purnomo.
“Kata, Hadi Purnomo, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, kemudian pada hari jumat tanggal 2 maret 2018 jam 23.30 wita.”jelasnya.
“Selain itu tersangka FIR ditangkap di jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, dari tangan tersangka Fir, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram,”ungkap Hadi Purnomo
“Tersangka FIR mengaku membeli dari seseorng bernama KM yang berada di LP kerobokan, dibeli seharga Rp.400.000.- FIR mengaku menggunakan sabu sejak setahun yang lalu dan belum pernah di Hukum.”terangnya.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kemudian pada hari jumat tanggal 3 maret 2018 jam 00.15 wita di jalan Gunung Soputan 1 Denpasar Barat tsk Wahyudi dan Huda diamankan dari tangan kedua tersangka disita 36 paket sabu dengan berat bersih 26,48 gram,
Selain itu tersangka Wahyudi mengaku mendapat sabu dari BA yang berada di LP kerobokan dengan Imbalan Rp.50.000,- per alamat, tersangka Wahyudi mengaku menggunakan sabu sejak 2016 dan merupakan Residivis tahun 2017 dengan vonis satu tahun, Huda menerangkan ikut mengkonsumsi sabu diTKP, menggunakan sabu sejak 2015 dan merupakan residivis tahun 2015 dengan vonis 2 tahun, dengan kasus yang sama.”terangnya.
Sedangkan tersangka Usup, ( 37 ) seorang pekerjaan sopir, Alamat tinggal jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat; WK : jumat 2 maret 2018 jam 22.00 wita; TKP: Jl. Imam Bonjol, Denpasar Barat; BB: satu paket sabu dengan berat bersih 0,26 gram.
Selanjutnya pada hari jumat tanggal 2 maret 2018 jam 22.00 tsk USUP diamankan di jalan Imam Bonjol, dan ditemukan Barang Bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,26 gram, tsk USUP mengaku mendapat sabu dari AGUS, dibeli seharga Rp.450.000,- USUP mengaku menggunakan sabu sejak sebulan yang lalu
Tersangka AGUS,(34).seorang pekerjaan swasta, alamat tinggal Jalan Raya sesetan, Denpasar Selatan; WK: jumat 2 maret 2018 jam 22.00 wita; BB: uang Rp.450.000,- hasil penjualan sabu;
“Tersangka PUTRA, (29) tidak bekerja, alamat tinggal Jl. Gunung Sanghyang, Br. Muding, Kuta utara, Badung ; WK: sabtu 03 maret 2018 jam 14.45 wita ; TKP: Jl. Raya Puputan, Renon, Denpasar Timur; BB: satu paket sabu dengan berat bersih.0.07 gram.”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112, (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”tegas Hadi Purnomo.
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). “terangnya.(Tim Media Deteksipost.com).





