Tiga Orang Tersangka Pengedar Narkotika DiCiduk Resnarkoba Polresta Denpasar


DETEKSIPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Adapun tiga tersangka dari berbagai profesi tersebut, yaitu. AAS,( 25 ), pekerjaan pegawai koperasi, di jalan gunung tangkuban perahu gang cempaka, padang smbian, denpasar barat. MBS,(43). pekerjaan penggurus Bus antar kota antar provinsi, di Jalan Maruti, dauh puri kaja, denpasar barat. PSA,(25) , pekerjaan jual beli online, di Jalan setiaki, dangin puri kauh, Denpasar Utara. Rabu.(20/12).
 
Menurut Kompol I Gede Ganefo Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, dengan seijin Waka Polresta Denpasar menjelaskan, tersangka AAS (25) ditangkap, pada Rabu tanggal 14 desember 2016, sekitar jam 19.30 wita, di Jalan Gunung Soputan areal parkir mini market, BB: Dua paket sabu dengan berat bersih 2,43 gram.
 
Awalnya dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang sudah diketahui identitasnya bernama AAS,
 
“Petugas dibantu informan melakukan transaksi satu paket sabu seharga Rp.800.000,- kemudian di sepakati bertemu di salah satu minimarket di jalan Gunung soputan, “terang I Gd Ganefo.
 
Dari pengakuan AAS mendapat sabu dari seseorang yang bernama NC, berada di Lp kerobokan, “AAS disuruh menempel sabu tersebut dengan imbalan Rp.50.000,- satu alamat tempelan,”ujarnya.
 
Selain itu AAS mengaku mendapat sabu sebanyak 10 gram, dan sudah di tempel sebanyak 10 alamat, AAS yang merupakan anggota salah satu ormas di bali ini,
 
Pelaku AAS. mengaku menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2014,
 
AAS mengaku penghasil mengaku penghasilan dari pekerjaan menjadi pegawai koperasi dirasa kurang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, “sehingga tergiur dengan hasil dari bekerja sebagai tukang tempel alamat sabu, AAS mengaku belum pernah di hukum. “pungkasnya.
 
Sedangkan tersangka MBS,(43) diciduk pada senin tanggal 19 desember 2016 sekitar jam 14.30.di Jalan Gunung Merapi , pemecutan kaja, dan tersangka PSA,(25),dicidu pada selasa 20 desember 2016 sekitar jam 22.00 wita. di Jalan Setiaki, Dangin puri kauh, Denpasar Utara ; BB: 26 butir ekstasi warna merah muda, 11 paket sabu dengan berat bersih 17,08 gram ; pasar barat, BB: satu paket sabu.”terang Kompol I Gd Ganefo.
 
MBS mengaku mendapatkan barang sabu dari UD yang berada di Lp kerobokan, sabu tersebut di beli seharga Rp.1.200.000,-RESIDIVIS dengan lima anak ini sudah empat kali masuk LP kerobokan dalam kasus penganiayaan, dan kasus narkoba satu kali,”ujarnya.
 
MBS merupakan Residivis kasus narkoba tahun 2013 dengan vonis satu tahun sepuluh bulan, MBS menerangkan menggunkan sabu sejak tahun 2013.
 
PSA mengakui Narkoba yang di temukan dikamarnya adalah miliknya yang di dapat dari seseorang bernama BN yang berada di LP madiun, PSA menerangkan bahwa dirinya mempunyai Hutang sebesar Rp. 7.500.000.- kepada BN,
 
selanjutnya oleh BN disuruh menjadi kaki tangannya untuk mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan imbalan Rp.50.000,- per sekali alamat, PSA menerangkan jumlah Sabu yg diberikan sebanyak 500 gram, dan ekstasi sebanyak 60 butir yang di ambil di seputaran jalan mahendradata, dalam sehari PSA bisa membuat 15-20 alamat Narkoba baik sabu maupun ekstasi,
 
Tersangka PSA merupakan RESIDIVIS kasus narkoba yang di tangkap tahun 2015 dengan vonis 1 tahun 6 bulan, keluar bulan juli dan masih dalam Prose Pembebasan bersyarat, PSA mengaku mengkonsumsi sabu dan ekstasi sejak tahun 2013.”jelas I Gd Ganefo.
 
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.(Tim Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *