Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A


BALI – DETEKSIPOST.COM – Klungkung – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A dalam rangka permohonan Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Desa Tojan. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Tojan dan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Kamis (22/1/2026).
 
Pemeriksaan tanah tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, bersama dengan jajaran staf terkait.
 
Kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A bertujuan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang dimohonkan Hak Pakai. Proses ini meliputi pengecekan lokasi dan batas-batas bidang tanah, kesesuaian penggunaan tanah dengan peruntukannya, serta penelaahan kelengkapan dokumen pendukung sebagai dasar pertimbangan dalam penerbitan hak atas tanah.
 
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung memastikan bahwa proses pemberian Hak Pakai kepada Pemerintah Desa Tojan dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang baik demi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(Tim)