
DETEKSIPOST.COM – Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat, dipimpin langsung oleh Aan Saputra bersama anggotanya ciduk pelaku yaitu, Andri Eko Susanto alias AES (28), polisi mengusut jaringan pengecer pil koplo di Denpasar. 2 pelaku lain masing-masing, Gede Marjana alias GM (36) dan Irfan Efendi alias IE (31). Minggu, 6 Mei 2018.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra Denbar. Seijin Kapolsek Denbar, Kompol I Gede Sumena, menjelaskan, pelaku Andri Diamankan ketika berada Pameran Dagang dan Industri jalan Mahendradatta, Denpasar, Sabtu (5/5/2018) malam. “ucap Aan Saputra.
“Kata Aan Saputra, Dari pelaku AES ini diamankan 10 butir pil warna putih berlogo Y. Pil tersebut dikemas dalam satu paket plastik klip, “ujarnya. Minggu, 6 Mei 2018.
Menurut Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Penangkapan AES berawal dari kecurigaan polisi yang tengah menggelar patroli rutin di tempat keramaian. Aan menjelaskan, perilaku tersangka AES terlihat tak lazim dan mencurigakan.
Lebih lanjut, petugas lantas melakukan pemeriksaan badan. Kemudian, ditemukanlah pil koplo itu dari saku celana pelaku.
“Setelah dibawa ke Polsek Denbar, pelaku AES mengakui dan menunjukkan dari aman asal pil koplo itu. Muncullah dua nama pelaku lain yakni GM dan IE,” jelas Aan.
“Pelaku dikenakan pasal, 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan dan no 36 tahun 2009, pasal.107 jounto, 106 dengan ancaman 15 tahun penjarah, “tegas Aan Saputra.(TIM).





