
BALI – DETEKSIPOST.COM – Polres Klungkung – Polres Klungkung menerima kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, bertempat di Mapolres Klungkung, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penilaian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus menjadi sarana untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan, transparan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Tim Ombudsman RI Provinsi Bali yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari I Nyoman Agus Santika, Kepala Keasistenan Pencegahan/Asisten Muda; I Gede Febri Putra, Asisten Muda; Dhuha F. Mubarok, Kepala Keasistenan PVL/Asisten Muda; serta Ni Komang Intan Septia Dewi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Klungkung, Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Intelkam, Kasiwas, Kasi Propam, Ka SPKT serta personel dari masing-masing fungsi pelayanan di lingkungan Polres Klungkung.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Ombudsman RI Provinsi Bali menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, termasuk tahapan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penilaian dan evaluasi yang dilaksanakan Ombudsman RI Provinsi Bali merupakan hal yang positif serta menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Klungkung.
“Kegiatan penilaian dan evaluasi dari Ombudsman RI Provinsi Bali ini merupakan hal yang baik bagi kami. Ini menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk mengetahui hal-hal yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh jajaran Polres Klungkung dapat terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang transparan, mudah, cepat, tepat dan memberikan kepuasan.
Selanjutnya, Tim Ombudsman RI Provinsi Bali dibagi menjadi dua kelompok dalam pelaksanaan penilaian. Sebagian tim melaksanakan wawancara terhadap personel yang telah ditunjuk secara bergantian, sementara tim lainnya melakukan wawancara terhadap masyarakat atau pemohon yang sedang menerima pelayanan di Polres Klungkung.
Wawancara terhadap masyarakat antara lain dilakukan kepada pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta masyarakat yang sedang mendapatkan pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Melalui kegiatan ini, Polres Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan dalam setiap aspek pelayanan publik. Masukan dari Ombudsman RI diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan Kepolisian yang semakin profesional, transparan, responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Tim)





