Lacak hingga Denpasar, Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Penggelapan di Lembongan


BALI – DETEKSIPOST.COM – Polres Klungkung – Gerak cepat Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jungle Padel Lembongan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kota Denpasar, Kamis (24/9).
 
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut,laporan dugaan penggelapan yang terjadi di Jungle Padel Lembongan. tertanggal 21 September 2026.
 
Penyelidikan dipimpin Panit Opsnal III Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Ipda A.A. Gde Bagus Mahendra Putra, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim. Tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kota Denpasar.
 
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (24/9) sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Jalak Nusa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DA, laki-laki berusia 23 tahun, di sebuah guest house di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
 
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit Samsung Galaxy A27 5G, satu unit lensa Canon RF 75-300mm F4-5.6, satu unit laptop ASUS Vivobook 14 V3507VH, serta satu unit kamera Canon EOS R50 beserta lensa kit RF-S 18-45mm F4.5-6.3 IS STM.
 
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang diterima masyarakat.
 
“Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional. Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol I Ketut Kesuma Jaya.
 
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.
 
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Seluruh barang yang diamankan juga masih dalam proses pemeriksaan dan penyitaan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari proses penyidikan.(Tim)