
BALI – DETEKSIPOST.COM – Polres Klungkung – Dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, personel gabungan Polres Klungkung yang dipimpin Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Budiasa, S.H., M.H., serta Kasat Narkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar tempat-tempat yang diduga berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Klungkung, (10/10).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah operasi KRYD dengan mengedepankan pelaksanaan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Seluruh personel yang terlibat diarahkan untuk memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing agar kegiatan pemeriksaan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyambangi sejumlah rumah kos di wilayah Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Petugas melakukan pemeriksaan badan dan kamar serta tes urine terhadap empat orang, yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, di lokasi pertama ditemukan seorang perempuan dengan hasil positif THC (tetrahydrocannabinol), serta seorang perempuan lainnya dengan hasil positif methamphetamine dan benzodiazepin.
Sementara itu, di lokasi kedua, seorang perempuan menunjukkan hasil positif amphetamine, sedangkan seorang laki-laki memperoleh hasil negatif. Meski demikian, dalam pemeriksaan kamar di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Barang-barang yang ditemukan meliputi dua unit telepon genggam, dua rangkaian alat isap bong, dua bendel plastik klip, dua plastik klip bekas, satu korek api, satu potongan pipet bening bergaris hijau, satu kotak ponsel Infinix, satu timbangan digital merek Camry, serta satu bungkus pipet bening bergaris hijau.
Seluruh temuan tersebut selanjutnya ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabag Ops Polres Klungkung menegaskan bahwa kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Klungkung dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Klungkung terus mengintensifkan upaya pencegahan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap dugaan aktivitas narkoba di wilayah hukumnya. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polres Klungkung juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Tim)





