Reskrimsus Polda Bali Bersama BKSDA Provinsi Bali Amankan Pemilik Sejumlah Satwa Dilindungi


DETEKSIPOST.COM – Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, Saat jumpa pers di ruangan Reskrimsus. Mengatakan, “Kami Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengamankan sejumlah satwa dilindungi di obyek wisata Rumah Pohon Bukit Lemped, Buda Keling, Padang Kerta, Karangasem pada akhir Mei 2018 lalu. “jelas.Ruddi. Senin (20/8).
 
Menurut Ruddi Setiawan, “Seluruh satwa itu sempat dititipkan di Bali Zoo, karena saat ditemukan kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan salah satu satwa jenis Lutung Jawa mati akibat dirantai dan kekurangan asupan gisi.”ungkapnya.
 
“”Kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, rencananya kasus ini akan kami limpahkan tanggal 23 Agustus 2018 ke Kejati Bali, tapi Lutung Jawa sudah lewat (mati) tadi malam, “terangnya.
 
Selain itu, dari pengakuan pelaku, I Nyoman Putu Mudita (43), Lutung Jawa dibeli seharga Rp 1,5 juta di Pasar Satria, Jalan Veteran, Denpasar.
 
“Sedangkan dua ekor landak, satu ekor anak kucing hutan dan satu ekor anak kijang, ditangkap di sekitar TKP. Satwa itu dipajang demi menarik minat pengunjung agar datang ke obyek wisata tersebut.u
“Ungkap Ruddi.
 
“Kata Sulistyo Widodo, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center BKSDA.”ungkapnya.
 
“Saat akan melakukan Penangkapan dari Pihak kami, berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi obyek wisata Rumah Pohon Bukit Lemped. Ternyata benar ada satwa yang tidak diperlakukan sebagaimana layaknya,” ucap, Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Bali, Sulistyo Widodo.(TIM).