Direskrimsus Polda Bali Kembali Tangkap Kasus Skimming Pelaku Warga Asing


DETEKSIPOST.COM – Direskrimsus Polda Bali kembali mengungkap kasus skimming dengam pelaku warga asing. Penangkapan dilakukan di sebuah ATM di Pengosekan, Gianyar, Bali.
 
Wadir Direktorat Krimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, menjelaskan, pelaku merupakan warga Bulgaria yang melakukan teknik kejahatan skimming di sejumlah ATM di Bali. “ungkap Ruddi Setiawan.
 
“Jadi pelaku memonitor aktifitas di ATM dengan menggunakan hidden camera dan peralatan skimmer,” jelas Ruddi Setiawan, Senin, 20 Agustus 2018.
 
Disitu, camera dan peralatan skimmer yang digunakan akan mencatat personal PIN milik nasabah atau pengguna ATM. Proses selanjutnya, pelaku akan memasukkan data tersebut ke dalam komputer.
 
Korban akan kehilangan uang dari ATM rata-rata Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. Rudi menambahkan, pelaku telah beroperasi di wilayah Bali sekitar 6 bulan.
 
Pelaku dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik (ITE).
 
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, Menambahkan, Selama 1 semester periode Januari-Juni tahun 2018, Ditreskrimsus Polda Bali menangani 37 kasus. Diantaranya, 10 kasus merek, 8 kasus ITE dan 4 kasus TPPU. Jumlah kasus selesai ada 18.”jelasnya.(TIM).