
Deteksipost.com – Bali – Polda Bali, Polres Badung, Ida Bagus Ega Siwa salah satu warga lingkungan Br. Celuk, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung dikagetkan oleh kaki bayi yang tersangkut dibibir pantai. Kemudian menghungi Kelian Dinas Br. Celuk Kapal, Kadek Suardana, agar melaporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, (16/03/2020) sekitar pukul 12.00 wita saat dirinya hendak mencari ikan. Minggu, (22/03).
Segera setelah ada laporan tersebut Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK langsung perintahkan tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal I Made Mangku Bunciana, SH melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH,MH untuk melakukan penangkapan.
“Berdasarkan laporan tersebut petugas mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan,” Ungkap. Kompol I Gede Eka Putra Astawa.
Akhirnya pelaku berinisial MR (20) tahun asal Dusun Onjur, RT 003 /RW 008, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember ditangkap pada pukul 21.30 wita didaerah Buduk dan inisial IAB asal Br. Dinas Kelodan, Desa, Suwug, Kecamatan Sawan Kabupaten. Buleleng, orang tua dari Bunga (16) tahun (nama samaran red) yang menggugurkan kandungannya ditangkap di Mes, pukul 16.30 Selasa (17/03/2020).
Menurut informasi pihak petugas setelah pemeriksaan, orang tua korban berinisial IAB dirinya mau mengugurkan kandungan anaknya lantaran disuruh oleh pacarnya MR, dengan cara memberikan nenas muda dicampur minuman sprite kemudian di pijit berulang-ulang.
Sehingga, pelaku MR dan Bunga yang menggugurkan kandungan, ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Badung karena pelaku menyetubuhi anak dibawah umur, sedangkan IAB ditahan dan ditangani Unit Reskrim Polsek Mengwi, guna proses lebih lanjut.
“Sementara, Jenis kelamin bayi tersebut adalah perempuan lahir pukul 06.30 wita tanggal 22 Pebruari 2020 dalam keadaan sudah meninggal akibat pijitan atau dilahir paksa oleh orang tuanya berinisial (IAB ) kemudian di bungkus plastik di buang di Tukad Dedari dengan menggunakan spm honda beat no.pol DK 5937 VS”, Beber Kapolsek Mengwi.
Sedangkan pelaku dapat diancam dengan
pasal 77A jo 45A Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sehingga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 ( Sepuluh Tahun) dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu milyard) Rupiah. “Tegas. Kompol I Gede Eka Putra Astawa.(TIM).





