Polda Bali Sedang Menangani Dugaan Penimbunan Di Mangrove Ngurah Rai


DETEKSIPOST.COM – Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H.dengan seijin Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, didampingi Kanit I Subdit IV Diretktorat Reskrimsus Polda Bali, Komisaris Polisi I Ketut Soma Adnyanamenggelar pers rilis terkait dugaan kegiatan penimbunan/pengurugan dikawasan mangrove Tanah hutan rakyat (Tahura) Ngurah Rai.minggu.(26/3).
 
“Polda Bali sedang menangani dugaan kegiatan penimbunan/pengurugan dikawasan mangrove Tahura Ngurah Rai Tanpa Ijin yang disuruh oleh Bendesa Adat Tanjung Benoa,” kata Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi.
 
Kanit I Subdit IV Diretktorat Reskrimsus Polda Bali, Kompol I Ketut Soma Adnyana menambahkan, kasus itu dilaporkan oleh MS tanggal 8 Februari 2017 tentang adanya kegiatan penimbunan di pantai pesisir barat tanjung benoa dengan menggunakan pasir di dalam karung dengan luas tahura yang diurug lebar 10 meter dan panjang 20 meter.
 
Dalam pengurugan diawasi oleh empat orang diantaranya IMS. Pengurugan tersebut disuruh oleh bendesa adat tanjung IMW. Pelapor selaku LSM peduli mangrove maka pelapor melaporkan kejadian ke Polda Bali untuk mendapatkan penangananan lebih lanjut.
 
Direktorat Reskrimsus melaksanakan penyelidikan kemudian mengecek TKP dan mengumpulkan data-data serta memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu gulung selang air, satu gulung kabel listrik, satu ikat 20 lembar karung plastik, satu ikat potongan pohon mangrove, dua sak semen dan satu mesin molen.
 
Dit Reskrimsus Polda Bali akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut serta pengumpulan data-data, setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan.(Team Media DeteksiPost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *