Ditreskrimsus Polda Bali Amankan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di RSUD


DETEKSIPOST.COM – Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes di RSUD Kapal Tahun Anggaran 2013. Keduanya masing-masing, MYK sebagai pemenang lelang sekaligus pemilik PT MMI dan IKS yang berperan sebagai ketua panitia lelang.
 
Kasus itu sempat tersendat selama 4 tahun lantaran masih perlu pendalaman dan melibatkan banyak Instansi.
 
“Terlalu lama karena masih ada kendala hasil audit, banyaknya Instansi dan saksi ahli yang harus diungkap secara bersamaan,” jelas Kasubdit III Tipidkor Polda Bali AKBP Ida Putu Wedana Jati dan didampingi AKBP. Kusuma Dewi.di Polda Bali, Selasa,1 Agustus 2017.
 
Dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaku melakukan survai ke tiga perusahaan. Informasi harga itu tidak disebutkan sesuai data yang ada atas hasil survai yang dilakukan. Dikatakan Wedana Jati, disitubada upaya memanipulasi HPS sehingga tidak sesuai prosedur.
 
“Ada indikasi pengaturan dalam proses lelang itu agar dimenangkan perusahaan tertentu,” jelas AKBP Ida Putu Wedana Jati.
 
Kongkalikong PT MMI dengan panitia lelang, disebutkan Wedana Jati, mempengaruhi proses lelang dan melanggar hukum. Dengan demikian negara mengalami kerugian keuangan setara dengan nilai proyek sebesar Rp 6,2 milyar.
 
Namun, penetapan tersangka itu tidak diikuti dengan penahanan oknum PNS dan bos PT MMI.(Team Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *