
DETEKSIPOST.COM – Pelaku (Akbar Iskandar Sihombing.(31) melakukan pencurian hp di KM Nelayan Jaya, pada hari senin tanggal 21 Agustus 2017 sekitar pukul, 02.30. Wita dini hari. “ucap kompol I Nyoman Gatra, saat jumpa pers selesai pisah sambut dengan Kapolsek baru, Kompol Ni Made Sukerti.
Kompol I Nyoman Gatra dan didampingi kanit reskrim AKP Tunas, mengatakan Sofian yang sedang tidur bersama teman -temannya di KM Nelayan Jaya yang sandar di Dermaga Timur barat depan PT. Bali Nusa Windusmas Pelabuhan Benua, dikagetkan dengan adanya orang tidak dikenal dan mengambil hp diatas saloon tape di dalam kamarnya.”ujar. I Nyoman Gatra.
Menurut Kompol I Nyoman Gatra. Saat di tanyak oleh kru KM. yang bersangkutan (Akbar Iskandar Sihombing) sedang memegang, 2 (dua) hp, yang bersangkutan menjawab, dengan nada keras, sehingga terdengar kru yang lain. ternyata hp yang dipegang punyaknya kru KM. Manuel Dasi Mau dan Anselmus Junedi Darato. Sehingga Kru KM langsung mengamankan yang bersangkutan. “pungkasnya.
Lanjut pelaku pada saat di tannyak tidak mengakui mengambilnya. “kemudian kru KM, melakukan pemeriksaan ditas yang dibawahnya, ternyata ada 2 dua hp, milik dari Veribertus Silvester dan Mugiyono.”ujarnya.
Atas kejadian ini security perusahan yang sudah berada di tkp, “langsung menginformasikan petugas polisi, kemudian anggota mendatangi ke tkp dan mengamankannya kepolsek untuk dilakukan pemeriksaan, “Tegas I Nyoman Gatra.
Barang bukti yang disita. hp merk Lenuvo seri A2010, warna hitam, hp merk Mito, hp merk Nokia dan hp Samsung Galaxy warna hitam, satu buah tas selempang.diperkirakan kerugian seluruhnya para korban.rp.3.400.000.00.(tiga juta empat ratus ribu).
Pelaku melanggar pasal, tindak pidana pencurian sesuai pasal.363.KUHP, dengan Ancama hukuman 7 tahun penjara.”tegas Kompol. I Nyoman Gatra.(Team Media DeteksiPost.com)





