
DETEKSIPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus 9 (sembilan) orang dan masing-masing berinisial yaitu. KAD (20). NATA (18). MNU (18), WR (18), TITIK (37), NUR (27), (HENDRIK (25) ARIF (34) dan MRK (24), adapun 9 (sembilan).orang diduga pelaku terkait penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Rabu.(21/2).
Kapolresta Kombes Pol. Hadi Purnomo. didampingi Kasat Narkoba Kompol. Aris Purwanto. “Mengatakan, Atas informasi dari masyarakat ada seorang laki laki yang di ketahui berinisial KAD biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis shabu, “ucap Hadi Purnomo.
“Menurut Kombes Pol Hadi Purnomo, petugas melaksanakan penyelidikan, dan didapati informasi ciri ciri fisik, alamat tinggal dan kendaraan yang sering digunakan,”ujarnya.
Selanjutnya tersangka KAD menerangkan membeli shabu dari seseorang yang bernama ARI yang tidak diketahui keberadaannya, shabu tersebut dibeli seharga Rp.500.000,- Tersangka KAD mengaku menggunakan shabu sejak tahun 2016.
“Sementara dua tersangka yang berinisial KAD (20).mengaku sudah pernah dihukum tahun 2016 dan Nata (18).mengaku juga pernah di hukum tahun 2017 dengan kasus yang sama.”jelas Hadi.
“Selain itu 9 (sembilan). tersangka melakukan pengguna narkoba dari tanggal 28 Januari 2018 sampai dengan 2 Pebruari 2018. “ucap Hadi Purnomo.
Dari tangan kesembilan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Shabu seberat 4,75, Gram, 36 Butir Ekstasi dengan nilai keseluruhan RP.23.000.000,-(dua puluh tiga juta rupiah) yang kesemuanya ditangkap di tempat terpisah.
Lanjut Kasat Resnarkoba. Kompol. Aris Purwoko, Menambahkan, Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 112. (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000. 000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, “puhelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”tegas. Aris. (Tim Media Deteksipost.com).





