
DETEKSIPOST.COM – Polda Bali-Polres Gianyar Polsek Ubud Jajaran Polsek Ubud berhasil mengamankan 3 pemuda pembawa 7.600 butir obat_obatan terlarang pil merk Y ( thihexyphenidyl) alias pil koplo Siap edar.
Dua tersangka diantaranya, yakni Satrio alias Rio, 25, asal Dusun Petemon Desa Mangaran Kecamatan Ujung Kabupaten Jember, Jawa Timur bersama Hendrik Eko Cahyono, 26, asal Dusun Gemuk Bago Desa Nogo Sari Kecamatan Rambi Puji, Kabupaten Jember, Jawa Timur tertangkap tangan oleh petugas saat sedang transaksi di Jalan Andong, Banjar Nagi Desa Petulu ,Ubud, pada Jumat (16/2) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolsek Ubud, Kompol I Made Raka Sugita SH menjelaskan dari dua tersangka ini polisi berhasil mengamankan 2 bungkus pil koplo masing-masing berisi 1.000 butir pil. “Dari tangkapan saat transaksi ini, setelah kita hitung jumlahnya sebanyak 2.000 butir pil koplo,” jelasnya saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (19/2) siang di Mapolsek Ubud
Saat diintrogasi, dua tersangka ini pun mengaku pil tersebut didapatkan dari orang yang bernama Ahmad Qurrata A’yun alias Ahul, 26, yang beralamat di Sesetan. Tanpa berpikir panjang, hari itu juga tim lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Hadimastika Karsito Putro S.IK. melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Denpasar.
Setelah cukup informasi, tersangka Ahul pun berhasil ditangkap Sabtu (17/2) dini hari sekitar pukul 01.00 wita di tempat kosnya Jalan Tegal Wangi Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan.
“Dari tsk Ahul, didapatkan lebih banyak barang bukti. Sebanyak 5.600 butir pil Koplo Jadi total BB yang berhasil diamankan. 7.600 butir,” ungkap Kapolsek Ubud Kompol Raka Sugita SH
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya dikenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 KUHP. Bahwa mereka telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar Imbuhnya
Berdasarkan pengakuan tersangka, transaksi di wilayah Gianyar dan ubud mengaku pertama kali Targetnya adalah warga perantauan sesama asal Jember, anak Punk, pelajar dan remaja yang ditemui saat konser-konser musik Tapi rasanya tidak mungkin sehingga masih akan kita kembangkan terus,” jelas Kapolsek Ubud
Efek dari pil Koplo ini membuat fly orang yang mengkomsumsinya Mengenai asal muasal pil yang membuat berhalusinasi ini, tersangka mengaku mendatangkan dari jember“Kami juga sudah kordinasi dengan Polres Jember agar mengecek produsen atau pabrik yang disana,” jelasnya.
Pada kesempatan Pres Riles tersebut Kapolsek Ubud Kompol I Made Raka Sugita SH pun menghimbau Masyarakat khususnya para generasi muda tidak mudah tergiur obat_obat terlarang ini karna berbahaya bagi kesehatan penggunanya pungkasnya.(Tim Media Humas Polres Gianyar).





