Tim Reskrim Polsek Kutsel Tangkap Tiga Pelaku Curat Curas dan Curamor


DETEKSIPOST.COM – Kapolsek Kuta Selatan Kompol. I Nengah Patrem didampingi Kanit Reskrim Iptu Muh Nurul Yaqin dengan seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo. “Mengatakan pada awak media saat jumpa pers. Awanya ada laporan dari warga negara asing sebagai korban, kemudian atas perintah kapolsek, segera ditindak lanjuti oleh Kanit reskrim iptu Muh Nurul berserta anggotanya, untuk penyelidikan terhadap pelaku jambret tersebut, “ucap I Nengah Patrem.Selasa.(27/2).
 
“Menurut Kompol I Nengah Patrem. Kanit Reskrim mendapatkan imformasi, bahwa pelaku jambret dalam aksinya menggunakan Sepeda Motor N Mex warna unggu.”jelasnya.
 
Atas imformasih tersebut, “Kata I Nengah Patrem, ” terus dilakukan pendalaman info yang didapat oleh anggota.”ujarnya.
 
Selain itu pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor N Mex digunakan jambret.
 
Selanjutnya dengan alamat di daerah densel atas info tersebut dilakukan penyelidikan ke daerah densel, hingga kedua pelaku bisa dibeku dan barang bukti sepeda motor N Mex dapat diamankan. “ucap Kompol I Nengah Patrem.
 
img1519746624119
 
“Kata Kanit Reskrim Iptu. Muh Nurul Yaqin menambahkan, Kedua Pelaku berinisial. Agus Ompong.(38). Asal Probolinggo dan Yudis (30). Asal. Bondowoso, ditangkap di rumah kos-kosan di jalan pendidikan gang kebudayaan no 9.sidekarya. Sedangkan pelaku satunya sebagai penadah berinisial Dian (37). Asal Bogor.
 
Pengakuan pelaku dari hasil pengembangan, mengakui aksi pencurian di 3 (tiga) lokasi, di jalan kembar pandawa sebelum jembatan arah bali clef, lokasi kedua di jalan pendidikan gang kebudayaan no 9 sidakarya. Dan tkp ketiga di jalan uluwatu tegeh sari jimbaran.
 
“Semua barang bukti dari hasil aksi jambret pelaku diperkirakan kerugian korban sebanyak 100 juta rupiah, “terangnya.
 
“Lanjut dari keterangan tersangka Agus baru keluar dari Lp kerobokan diawal januari 2018.dalam kasus yang sama jambret di tkp depan bali taxi jimbaran kutsel.dengan ponis 8 bulan.”ujar I Nengah Patrem.
 
Atas Perbuatan Pelaku Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sesuia pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tegas I Nengah Patrem.(Tim Media Deteksipost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *