Sat Reserse Polresta Badung mengungkap kasus Cusa Curat


BALI BADUNG DETEKSIPOST.COM. Satreskrim Polres Badung telah menangkap tersangka pengelapan emapat mobil, avanza, jazz, Avivi dan zenia.keempat mobil ini digadaikan atau dijual di Singaraja.jumat (19/8).
 
Kanit Satreskrim AKP. Mikael Hutabarat mengatakan pada awak media. Pelaku pengelapan mobil setelah melakukan transaksi sewa-menyewa mobil, sipelaku begitu sudah dapat mobil, kemudian dibawah lari atau di gadaikan maupun dijual sama orang lain.
 
“,Sedangkan pelaku pengelapan aksinya berpindah-pinda lokasi, salah satu di daerah singaraja.sedangkan harga mobil disewakan atau dijual, rata-rata seharga.30.juta rupiah sedangkan hasil jual mobil itu, uangnya digunakan untuk kebutuhan diri sendiri dan untuk bayar hutang”,kata AKP. Mikael Hutabarat.
 
Kapolsek Mengwi.Kompol I N. Patram. Mengatakan bahwa Pelaku sepesialis pencurian transaksi dengan penjual toko pakean, setelah itu diambil dulu di dalam lacinya, kebetulan didalam laci ada kartu ATM Bri lengkap dengan no pinnya dan uangnya 1.5 juta didalam laci tersebut”,.Pungkasnya.
 
Sedangkan Barang Bukti berupa. Empat hp.dan lebtop.masih kita amankan, untuk sebagai bukti proses lebih lanjut.dan tersangka dikenakan dengan pasal 362 atau pasal.363/365 KUHP.diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”,tegas.Kompol I N Patram.(Tim Media Online DeteksiPost.Com ).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *