Reskrim Ringkus Teguh Pribadi Curi Motor Teman


DETEKSIPOST.COM – Polsek Denpasar Selatan berhasil meringkus Teguh Pribadi,(27) setelah 4 bulan dalam pengejaran tersangka. Antara tersangka dan korban sudah cukup lama berkenalan, akan tetapi bagi tersangka Teguh Pribadi yang berasal dari Lumajang, Dusun Peruangan, Kecamatan Sumbersuko tidak tulus berteman dengan korban Juli Andrean (24) yang tinggal di Jl Pemogan Dang Mawar 1, Jumat.(26/1).
 
Kejadiaany pada Kamis (12/1) korban pulang kerja sesampai di kosnya pukul 23.00 wita langsung maasuk kamar kos.Sedangkan sepeda motor korban di parkir di depan kos tanpoa mengunci stang.Pada keesokan harinya korban bangun tidur pukul 07,00 wita dan melihat motornya yang diparkir depan sudah tidak ada.”terang, Iptu Bangkit Danajaya.Sik
 
Pada saat motor korban itu dibawa ada saksi yang melihat dibawa kabur pelaku,”ujar Kanit Reskrim Iptu Bangkit Dananjaya,SIK seizin Kapolsek Densel menjelaskan kepada awak Media Online di ruang kerjanya Selasa,(24/1). Dikatakan, pada Jumat ( 13/1) pukul 17.00 wita.
 
Mendapat informasi bahwa tersangka berada di seputar gudang Transpor Pariwisata tepatnya di Jalan Pura Demak Denpasar. Selanjutnya Komang Gator Marianto melaporkan kepada petugas Piket di Polsek Densel dan tanpa kesulitan petugas berhasil meringkus tersangka.
 
Dari interogasi petugas, tersangka mengaku sempat membawa motor curian itu sampai di wilayah Kediri Tabanan tepatnya di sebuah bengkel kosong. Setelah petugas mengecek ke alamat tersebut ternyata motor tidak ada ditempat. “Ternyata motor curian tersebut sudah diamankan oleh Polres Tabanan, karena waktu tersangka selesai menitip motor di bengkel kosong itu, tersangka pergi ke Banyuwangi dengan menumpang kendaraan umum.,”pungkasnya
 
Di Banyuwangi tersangka menjualk dua HP Korban yang sempat diambil pelaku dan dijual dan uangnnya diberikan kepada Ibu kandungnnya, begitu pengkuan tersangka dihadapan petugas dalam pemeriksaannya. Dengan demikian pelaku selain membawa lari motor teman juga 2 HP korban.
 
Atas perbuatannya Teguh dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian, ”demikian Kanit Reskrim Polsek Densel, Iptu Bangkit Dananjaya, SIK mengakhiri percakapannya dengan awak Media Online. (Team Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *