Jatanras Polda Bali Bekuk Pencuri Sepeda Motor Asal


DETEKSIPOST.COM – Direktorat Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi di parkir Masjid Baiturahman Tuban dan di jalan Labuan Said Padang-padang Kuta Badung.
 
Dari tangan tersangka R I.(29) asal Sumedang Jawa Barat, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria 150 DK 5320 CN, satu unit Yamaha Mio P 2657 VU, kunci merek yamaha dan suzuki serta gunting yang di runcingkan ujungnya dan berbalut lakban hitam.
 
Menurut Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti dan Didampingi Kompol Pande Putu Sugiarta, menjelasakan pada Awak media, penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di jalan Merpati Monang-maning sering terjadi jual beli kendaraan bermotor,”ujar Sri Harmiti.
 
Mendapat informasi tersebut, jajaran Reserse Kriminal Umum melakukan lidik, dan berhasil mengamankan Rio berikut barang bukti.
 
“Barang bukti yang kita dapat adalah dua sepeda motor dari dua TKP tersebut,” kata Sri Harmiti. Kamis, 03/11/2016.
 
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan kejahatannya di dua TKP tersebut.
 
Kompol Pande Putu Sugiarta, dengan seijin Derektur Reserse Kriminal Umum, Menambahkan modus operandi curamor ini, setelah kita lakukan intrograsi dia menggunakan gunting untuk memotong kabel, setelah kabel dipotong kemudian kabel tersebut di rangkai, akhirnya mesin motor hidup.
 
Untuk sementara hasil intrograsi seorang residivis, karena dulu pernah curat bobol rumah juga, bobok genteng di Wilayah Bandung, mengambil barang-barang toko seperti roko dan lain-lain. “Tapi saya masih kompermasi di Polda Jabar tentang kasusnya dia, ini menurut pengakuan dia hanya satu kali bobol toko,”kata Kompol Pande Putu Sugiarta.
 
“Motifnya adalah masalah ekonomi saja, dia mengakui kepepet tidak punyak uang dari pengakuan dia, “pungkasnya.
 
Atas perbuatan tersangka dijerat KUHP. Pasal 362. Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(Tim Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *