
DETEKSIPOST.COM – Satuan Resnarkoba Polres Badung mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis ekstasi, yakni; tersangka inisial LBJ(22) pemuda pengangguran dan YL(43) yang merupakan ibu kadungnya, yang kost di jalan Dukuh Sari, Gang Banteng Galaksi, Blok D, Denpasar Selatan.
AKBP Rudi Setiawan Kapolres Badung mengungkapan, tersangka dikejar kurang lebih satu bulan dengan melakukan penyelidikan terhadap target LBJ yang sering menerima paketan yang kost di seputaran Perumahan Dukuh Sari, Denpasar Selatan.
“Kedua tersangka diamankan pada Selasa, 13 Desember 2016, pukul. 14.30 wita, saat target keluar kost bersama orang tuannya (YL) menuju salah satu tempat pengiriman barang di Jalan P. Kawe, Pedungan, Denpasar Selatan. Saat target sudah mengambil paketan tersebut, Team kemudian mengamankan kedua tersangka tersebut,” jelas Kapolres. Senin, 19/12/2016.
Saat paketan dibuka dihadapan saksi-saksi umum, dikatakan Kapolres, ternyata dalam paketan tersebut berisi delapan belas paket masing-masing berisi pil Ecstasy yang dikemas dalam kantong aluminium foil.
Dari tersangka, petugas mengamankan dua belas paket plastik klip yang setiap paketnya berisi 100 butir Ecstasy warna ungu-merah muda dengan total seluruhnya 1.200 butir, tiga paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil Ecstasy warna abu-abu – merah muda sehingga totalnya berjumlah 1.500 butir, dan tiga paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil Ecstasy warna coklat – merah muda logo Pinguin dengan jumlah seluruhnya 1.500 butir. Dan jumlah total seluruh barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4.200 butir.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolresta Badung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat ( 2 ) Yo Pasal 132 ( 1 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ).Team Media DeteksiPost.Com.





