Resnarkoba Kembali Menciduk Tersangka Penyalahgunaan Narkoba


DETEKSIPOST.COM – Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat, awalnya menciduk tersangka inisial JA(24) jalan Plawa gang Ratna, Seminyak Kuta Badung, Sabtu malam, 4 Februari 2017 pukul 22.45 dengan barang bukti 6 paket sabu yang disimpan di dalam sepatu. Minggu.(5/2).
 
Menurut pengakuan AS, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang mendekam di LP Kerobokan yang dibeli seharga Rp 1,4 juta per gram. Tersangka kemudian memecahnya menjadi 3 paket yang akan dijual Rp 1 juta per paket.
 
Tim Satuan Resnarkoba kembali menciduk tersangka penyalahgunaan narkoba. Lima pelaku tidak berkutik saat diringkus di kediamannya masing-masing. tim buru sergap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga menangkap empat orang lainnya yakni, JA (24), GBY (31), seorang sekuriti salah satu penyedia jasa sekuriti di Denpasar dan GDB (42).
 
Kombes Pol.Hadi Purnomo dan didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gd Ganefo. menjelaskan, antara JA dan GBY saling berkaitan. “Keduanya merupakan kolega dalam menjalankan bisnis haram itu. “terang Hadi Purnomo.
 
Sementara, JA yang seorang pengangguran mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba karena kebutuhan hidup. Ia selama ini tak punya pekerjaan.
 
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.(Tim Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *