Ketiga Tersangka Pengedar dan Penguna di Ciduk Team Reskrim Polsek Densel


DETEKSIPOST.COM – Anggota Polsek Densel, kembali menciduk tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berinisial yakni; KM (36), KY (38) dan tersangka satunya PS (38), selasa.(14/3).
 
Lebih lanjut lagi Reskrim.Iptu Bangkit Danajaya.Sik.dengan Seijin Kapolsek Densel, mengungkapkan, Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, “setelah itu petugas menindak lanjuti atas info tersebut. Ada seorang perempuan pengedar sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan “pungkasnya.
 
Sedangkan tersangka KM.(36) perempuan ditangkap hari kamis malam pukul 20.00 wita, tgl 2 maret 2017. di Jalan By Pass ngurah Rai traffic Light Sakenan. Dengan barang bukti, berupa 7 paket sabu2 ukuran kecil dengan berat bersih (netto) total 0.7 gram.
 
KY (38) seorang perempuan diciduk petugas hari jumat sore sekitar pukul 18.00 wita tgl 3 maret 2017, di Jalan Danau Buyan Sanur. Dengan barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku berupa, 3 paket sabu2 dengan berat total 1,1 gram.
 
Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan jumat malam sekitar pukul 22.00.wita. “petugas mengamankan PS,(38) laki-laki, di Mc Donald Sanur dan mengamankan 3 paket sabu2 dengan berat netto 2.2 gram, “jelas Iptu Bangkit Danajaya.
 
Atas perbuatan tersangka pengedar narkoba, diduga melanggar pasal 112 (1), 114 (1) dan 115 (1) dengan ancaman minimal 4 max 20 th.(Team Media DeteksiPost.Com)
 






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *