
DETEKSIPOST.COM – Perburuan terhadap pelaku, pengedar maupun bandar narkoba di Denpasar, tim Buser juga menangkap 8 orang tersangka.
Masing-masing, AW (45), seorang sopir, YK (26) tukang las, EM (41), desainer interior, YW (33) karyawan kafe, ISS (32) guide freelance,
MT (57) buruh, KTG (38) pedagang baju dan MHA seorang tukang pijat. Kamis. (23/3).
Kapolresta Kombes Pol. Hadi Purnomo bersama Kasat Reserse Narkoba Kompol I Gede Ganefo, Kamis, menambahkan, satu tersangka bernama AW merupakan residivis narkoba yang mendapatkan kebebasan pada 2008 lalu.
AW ditangkap saat melintas di jalan Tantular, Renon di depan RS Bros. Polisi sebelumnya telah menyanggong tersangka yang diketahui kembali menggunakan narkoba.
“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu dari saku kiri depan celana yang dipakai tersangka,” jelas Hadi Purnomo.
Atas perbuatan tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, diduga melanggar pasal 112 (1), 114 (1) dan 115 (1) dengan ancaman minimal 4 max 20 th.(Team Media DeteksiPost.Com)





