Pengadilan Negeri Gianyar Eksekusi Sebidang Tanah dengan Luas 751 M²


DETEKSIPOST.COM – Telah dilaksanakan pelaksanaan eksekusi sebidang tanah nomor : 2/Pen.Pdt/Eks.Riil/2017/PN.Gin tanggal 26 Mei 2017 terhadap sebidang tanah dengan luas 751 M² yang terletak di Desa Singapadu Kaler dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor : 542/Desa Singapadu Kaler. Pada tanggal 18 Juli 2017 pukul 10.00 s.d 13.00 Wita bertempat di Banjar Samu Desa Singapadu Kaler Kec. Sukawati
 
Kronologis singkat permasalahan: Menurut keterangan Ni Nyoman Rani/Jero Rani bahwa pada tahun 2009 dirinya meminjam uang di koperasi Inti Bahtera Makmur jln. Gunung Agung 105B Denpasar Barat dengan jumlah pinjaman sekitar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
 
Selain itu dalam meminjam tersebut menggunakan nama anaknya an. A.A. Bagus Darma Putra dengan jaminan sertifikat tanah seluas 7,51 are. Sertifikat a.n Dewa Putu Kanda dengan bunga menurun dan karena yang bersangkutan tidak mampu membayar hutangnya di koperasi Inti Bahtera Makmur maka pihak Koperasi mengadakan lelang melalui KPKLN ( Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara) yang di menangkan oleh Fransiska Budi Harjo ( Pemohon Eksekusi ), “ujarnya.
 
Sejalan dengan berpindahnya kepemilikan tanah tsb maka pihak Fransiska Budi Harjo selaku pemenang lelang melakukan gugatan ke PN Gianyar karena di atas tanah tersebut masih ada bangunan rumah yang di tempati oleh pihak A.A. Bagus Darma Putra padahal tanah tsb sudah menjadi hak milik dari Fransiska Budi Harjo dan melalui putusan PN Gianyar perkara tsb di menangkan oleh pihak Fransiska Budi Harjo di lanjutkan penetapan eksekusi nomor: 2/Pen.Pdt/Eks.Riil/2017/PN.Gin tanggal 26 Mei 2017.
 
Hadir dalam kegiatan eksekusi al : Wakil PN Gianyar Sdr. I Putu Gede Astawa.Panitera Pengadilan Negeri Gianyar Sdr. I Dewa Made Suardana SH.
Kabag Ops Polres Gianyar Kompol Ida Bagus Dedi Januarta. SH. MH
Kasat Intelkam Polres Gianyar Arya Arjana Putra. SH. Kasat Sabhara Polres Gianyar AKP I Made Budiasa. Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiarta. SH.
 
Perbekel Desa Singapadu Kaler Sdr. I Made Karjana, Bendesa Pekraman Samu Sdr. I Dewa Gede Darma Putra. Kelian Banjar Samu Sdr. I Wayan Sudiana, Penggugat / Pemohon Eksekusi Fransiska Budiharjo di wakili Kuasa hukum Ibu Kertiasih. SH, Kadek Suparman, SH, Tergugat/Termohon Eksekusi, Personel pengamanan dari Polres Gianyar dan Polsek Sukawati 90 orang.
 
Adapun Penggugat/Pemohon Eksekusi dan Tergugat/Termohon Eksekusi antara lain: Termohon Eksekusi an. A.A Bagus Darma Putra dengan penasehat hukum Agus Pradita Dalem bersama team. Pemohon Eksekusi an, Fransiska Budi Harjo dengan penasehat hukum Kadek Agus Suparman bersama team.
 
Kegiatan di awali penyampaian Panitera PN Gianyar kepada Termohon eksekusi bahwa pada hari ini akan dilaksanakan eksekusi atas tanah yg di menangkan oleh pihak Pemohon dan terkait dgn adanya bangunan rumah, dapur, sumur dan kamar mandi di atas tanah tsb tidak akan di bongkar saat ini karena pelaksanaan eksekusi saat ini hanya memindahkan barang2 yg ada di dalam kamar selanjutnya pembacaan penetapan Ketua PN Gianyar oleh Panitera.
 
Lanjut dari pihak Termohon menyampaikan masalah pengosongan rumah dan pembongkarannya agar di tangguhkan terutama masalah pembongkaran kamar mandi dan meminta waktu 2 bulan setelah pihak termohon membuat kamar mandi baru.
 
Setelah di adakan mediasi antara pihak Pemohon yg di wakili kuasa hukumnya dgn pihak Termohon di capai suatu kesepakatan bahwa di berikan waktu kepada pihak termohon selama 2 bulan utk menggunakan kamar mandi yg ada sebelum kamar mandi yg baru di buat dan masalah pengosongan rumah di berikan waktu selama 5 hari agar pihak termohon yg memindahkan sendiri.
 
Selanjutnya kegiatan pembacaan pelaksanaan eksekusi oleh pihak PN Gianyar di saksikan oleh pihak Pemohon yg di wakili oleh pengacaranya dan pihak termohon
 
Selama kegiatan eksekusi lahan tanah secara umum dapat berlangsung dengan lancar dan aman.(Team Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *