Team Reskrim Ciduk Tiga Tersangka Gelapkan Sepeda Motor


DETEKSIPOST.COM – Jajaran Polsek Kuta Utara Polres Badung mengamankan tiga orang perempuan berinisial NKA alias Bu jero (42), RPP (21) dan W (21). Mereka harus mendekam dijeruji besi Mapolsek Kuta Utara lantaran terlibat dalam kasus penggelapan.
 
Selain itu pelaku melakukan penggelapan pada bulan Juli 2017, dimana pelaku dengan korban yang bernama Acik Kusworo (50) sudah berteman, namun kenalnya tidak begitu lama.Pelaku bermodus menyewa sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Nopol: DK 7481 IN kepada korban dengan perjanjian disewa selama sebulan.
 
Namun hingga jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban, bahkan korban pun susah dihubungi. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kuta Utara.
 
Menerima laporan korban itu, jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara bergerak cepat memburu pelaku. Perburuan pun membuahkan hasil, Tim Buser Polsek Kuta Utara menangkap pelaku pada Selasa (1/8) lalu. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 9 juta.
 
Sementara pelaku kriminalitas lainnya, RPP (21) dan W (21) dilakukan penangkapan pada Kamis (20/07) lalu. Keduanya melakukan penggelapan di tempatnya bekerja di Toko Girly, Jalan Raya Canggu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
 
Mereka melakukan penggelapan dengan membuat pembukuan palsu sehingga kedua pelaku meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi mencapai Rp. 35 juta.
 
“Kapolsek Kuta Utara Kompol Fius X Pebry Aceng Loda, S.I.K., SE. Mengatakan Dari hasil penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang segera kami tanggapi dan berkat kerja keras anggota di lapangan.(Team Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *