
DETEKSIPOST.COM – Sat Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian, kedua tersangka ini merupakan sepasang kekasih.
Kedua tersangka masing – masing berinisial Jack (48) dan Ni Putu S (19), keduanya dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor di beberapa lokasi diwilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Menurut pengakuan Jack, mereka menjalin hubungan sudah setahun lamanya.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem Mengatakan, Dalam perjalanan kisah asmara keduanya, sepasang kekasih tersebut kerap melakukan pencurian motor dan barang elektronik.
“saat beraksi keduanya selalu berboncengan, padahal ‘Jack’ ini sudah memiliki keluarga, sedangkan Ni Putu S ini masih remaja dan baru saja lulus sekolah” ungkap I Nengah Patrem.
Kasus Curanmor tersebut terungkap, ketika polisi mendapat laporan dari korban berinisial AHJ (21), pada Minggu (8/4), bahwa sepeda motor Honda Scoopy yang di parkir di Jln Pantai Bingin, Kuta Selatan Tiba – tiba hilang.
Kapolsek Kutsel.Kompol.I Nengah Patrem mengatakan,berdasarkan laporan korban inilah, Tim opsnal yang dipimpin Kanit ResKim Polsek kuta Selatan Iptu H. A Moh Nurul Yaqin saat melakukan Penyelidikan diketahuilah anak dari Pelaku sedang mengendarai motor hasil curian bapaknya, lalu polisi melakukan pemeriksaan terhadap anak tersebut, ternyata motor tanpa plat tersebut dapat dari bapaknya (Jack).
“Menurut I Nengah Patrem, Dari hasil pemeriksaan, ternyata plat nomornya di simpan dalam jok, dan anak ini mengaku mendapat sepeda motornya dari bapaknya yakni Jack (Pelaku),” ucapnya di Mapolsek Kuta Selatan.
Selain itu, polisi mencari keberadaan tempat tinggal pelaku, dan Polisi berhasil menangkap pelaku bersama kekasihnya di sebuah kos – kosan di Jalan Raya Uluwatu ll, Gang Bambu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.”ucap I Nengah Patrem.
“Jack mengaku pada kekasihnya bekerja sebagai debt collector” kata Patrem kepada awak media Senin (9/04).
Lanjut dilakukan pengembangan, ternyata pasangan kekasih ini melakukan aksi curamornya sudah berjalan selama satu bulan, di 4 TKP yang berbeda di wilayah Hukum Denpasar.
Atas perbuatan pelaku ancam pasal 363 ayat (1), KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”tegas I Nengah Patrem..(TIM).





