
DETEKSIPOST.COM – Total pelaku yang ditangkap dalam judi mesin tersebut sebanyak 7 orang, dan 3 orang lagi sebagai pemain. Pelaku lainnya, Renaldo Montong, Gerald Jessie Lumentah dan Audy Jeremy Wauran sebagai wasit. Kemudian satu pelaku bernama Jonas Nathaniel Manutu berperan sebagai kasir permainan.
“Selain itu tersangka 3 (tiga) orang lagi sebagai pemain yaitu bernama, Gusfar Abi (pemain), Sugeng Suyanto (pemain) dan I Made Putra Wijaya (pemain).”ucap Kompol I Gede Sumena.
“Judulnya Massage Segar Bugar, ternyata di dalamnya ada mesin-mesin seperti ini,” jelas Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena, dan Didampingi Kanit Reskrim Iptu. Aan Saputra. RA.Sik.M.H. selasa.19 September 2017.
Polisi menemukan 32 mesin Mickey Mouse atau Dingdong di ruko yang dikelola oleh tiga pelaku yang diamankan. Kepada polisi, pelaku mengakui judi mesin itu dimainkan dengan uang.
Polisi menyita barang bukti berupa 32 mesin Dingdong, 76 voucher warna putih, 15 voucher warna merah, 9 kunci mesin, 9 buah kursi dan uang tunai Rp 1,9 juta.
Dari 10 pelaku yang ditangkap, polisi melakukan pembantaran penahanan terhadap Anak Agung Ngurah Jaya Aksana yang berperan sebagai pengurus ijin ke Pemkot.
“Dasar pertimbangannya karena tersangka sakit dan ada surat keterangan dokter dari RS Wangaya,” jelas Kompol I Gede. Sumena.
Pelaku dikenakan tindak pidana perjudian “Jenis Mesin Dingdong” sebagaimana di maksud dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal.55. KUHP.
Sedangkan tersangkap 3 (tiga) orang pemain perjudian jenis mesin dingdong dikenakan pasal.303 KUHP. Subsider pasal 303 bis KUHP.”tegas I Gede Sumena. (Team Media DeteksiPost.com).





