Warga Negara Korea ditangkap Polsek Kuta Melakukan Pencurian


DETEKSIPOST.COM – Seorang pelajar berkewarganegaraan Korea ditangkap Polsek Kuta dengan tuduhan melakukan pencurian. Jihyang Lee (26) yang menginap di Komala Indah hotel Kuta dilaporkan ke Polsek Kuta oleh korbannya, Puty Wijayanti (30).
 
Laporan itu didasarkan pada hilangnya barang dagangan yang dipajang didalam tokonya berupa 2 buah dress dan 1 buah blues. Korban menderita kerugian sebesar Rp. 999.000.
 
“Berdasarka laporan itu petugas mendatangi TKP dan mencari informasi serta melakukan pengecekan rekaman CCTV,” jelas Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Rabu (11/10/2017).
 
Dari rekaman CCTV diketahui pelakunya seorang perempuan warga negar asing. Atas penyelidikan itu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di sekitar Beach Walk, Kuta. Dijelaskan Kompol I Wayan Sumara, pelaku mengakui perbuatannya.
 
“Disamping itu, dia juga pernah melakukan pencurian di tempat lain,” jelas Wayan Sumara.
 
Pelaku Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sesuia pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Team Media DeteksiPost.






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *