
DETEKSIPOST.COM – Poerwo Koespandi (25) alias PK ditahan karena menganiaya 2 orang. Urusan pun berlanjut ke Polsek Denpasar Barat lantaran korban tak terima dengan perlakuan Poerwo Koespandi. jumat,(20/10).
“Pelaku kita tangkap di rumahnya sesaat setelah pulang kerja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra
Menurut Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, dan didampingi Panit 1 Buser. Ipda Nengah Seven Sampeyana. mengatakan kejadian itu berlangsung Rabu (18/10/2017) sore. Korban I Kadek Elihandoko (23) dan Zulham Jaelani (25) tengah berboncengan dan hendak menyeberang dengan sepeda motor yang ditunggangi mereka. “ungkap Aan Saputra.
Dikatakan Iptu Aan Saputra, posisi korban berhenti di pinggir jalan. Pelaku pun menyerempet sepeda motor korban.
“Pelaku mengejar korban sampai areal parkir RS Sanglah Denpasar,” jelas Aan Saputra.
Di areal parkir RS Sanglah itu penganiayaan terjadi. Kedua korban dianiaya dan tidak melawan, sehingga mengakibatkan luka memar di sekujur tubuh. Satu korban mengalami robek di pipi kiri lantaran ditendang oleh pelaku.
“Pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra.
Pelaku dijerat, Pasal.351 KUHP. tentang penganiayaan. Ancaman di kenakan di atas 5 tahun penjarah.”tegas Aan Saputra.(Team Media DeteksiPost.Com).





