
DETEKSIPOST.COM – Perempuan bernama Eva Yulita (41) ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Denpasar, dengan barang bukti 0,08 gram sabu-sabu. Eva menjadi target operasi kepolisian atas informasi yang menyebutkan ada seorang perempuan sering mengkonsumsi barang haram itu. Jumat.(5/1).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan. Lalu, pada Selasa, 2 Januari 2018 sekitar pukul 18.30, Eva disanggong di Jalan Pemogan, Gang Catur Warga, Denpasar.
“Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,08 gram,” jelas Kapolresta Hadi Purnomo.
Pengakuannya kepada polisi, Eva mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di LP Kerobokan. Sabu-sabu dibeli seharga Rp 500 ribu.
Sementara, dalam penangkapan berbeda, Resnarkoba Polresta Denpasar juga mengamankan 7 tersangka lain. Mereka masing-masing, Rizon Afrianto (19), Putu Sudarsana (40), Andrianto (31), Riski Aldino (25), Rahman Hudin (28) dan Ahmad Suyud (35).
Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 112 (1), 114 (1) dan 115 (1) dengan ancaman minimal 4 max 20 th. (Team Media DeteksiPost.Com)





