Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas


DETEKSIPOST.COM – Petugas tilang Yudi Purwanta. dengan seijin Staf Pidum
Bela Admaja. “Mengatakan pada awak media, selain itu untuk meningkatkan pelayanan dan transparansi maka berdasarkan Perma No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, di Pengadilan Negeri Denpasar, di jalan PB Sudirman no.1 dauh puri denpasar. “Ucap Yudi.jumat. (16/2).
 
Lebih lanjut untuk pelanggar bisa langsung melihat dan mengakses Putusan/Penetapan denda tilang melalui papan Pengumuman Pengadilan Negeri Denpasar atau melalui Website.” ungkap Yudi.
 
Lanjut data denda dan infomasi tilang, “Kata Yudi, akan ditampilkan mulai jam, 08:00 Wib. pada hari sidang tilang tersebut.”jelasnya.
 
Pelanggar dapat membayar denda dan mengambil Barang Bukti Tilang langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dekpasar. “ucap Yudi.
 
Pembayaran Denda Tilang dapat langsung dibayar secara tunai di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar atau melalui elektrik ke Rekening Kejaksaan Negeri Denpasar.
 
Setelah hakim mengeluarkan keputusan, penetapan besarnya ini, dari kita rekap dulu datannya bayar di bank itu, “ujar.Yudi.
 
“Menurut Petugas Tilang Yudi. Misalnya sidang hari rabu kita rekap dulu, setelah itu kita rekap hari rabu baru dikasikan kebendahara, nantik dari bendahara dibuatkan piling baru bisa dikasikan, kemudian baru dikembalikan terhadap yang kenak tilang, “ungkapnya.
 
Selanjutnya Macam Tilang itu ada 3 (tiga). yaitu. Nasional 1 untuk mengumpulkan. Nasional 2, untuk setoran ke Bendahara. dan Nasional 3, untuk dikembalikan lagi, jadi prosesnya memindahi nasional 1, maksimal, 2 dan makasimal 3. “Nah untuk memindahi, 1,2 dan 3. Ini kita piling ke bendahara, biasannya itu tergantung pada bendahara.kalau kita proses hari rabu mungkin besok sore.”jelas Yudi.(Tim Media Deteksipost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *