Tim Sat Resnarkoba Tangkap Pelaku KSM Pengedar Narkoba


DETEKSIPOST.COM – Wakapolresta Denpasar. AKBP I Nyoman Artana dengan seijin Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, didampingi Kasat Narkoba Kompol.Aris Purwanto. “Mengatakan, pada awak media, Anggota resnarkoba tangkap seseorang diduga pelaku penyalah guna dan peredaran gelap Narkotika berinisial. KSM,(19). pada hari senin 19 febuari 2018, alamat tinggal di jalan Imam Bonjol Gang Marboro I no.1.Br.Buangan Desa Pemecutan Kelod.Kec. Denpasar Barat Kodya Denpasar.
 
Menurut Wakapolresta AKBP I Nyoman Artana,”atas informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diketahui berinisial KSM biasanya mengedarkan dan memakai narkoba jenis sahbu dan ekstasi, “ujarnya.
 
Selain itu petugas, melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan, “Kata I Nyoman Artana,” terhadap KSM pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018 jam 18.00 wita, “jelasnya.
 
Lanjut pelaku KSM, “memiliki barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) plastic klip masing-masing berisi Kristal bening shabu berat keseluruhan 134.68 gram, 204 (dua ratus empat) butir tablet ekstasi dan 50 (lima puluh) butir tablet happy five.”ucap I Nyoman Artana.
 
img1519039886124
 
Kasat Narkoba. Kompol. Aris Purwanto. Menambahkan, Tersangka mengaku mendapat dari seseorang yang dipangil DINO, kemudian tetsangka mendapat upah sekali tempel Rp 50.000,- “terangnya.
 
“Pengakuan pelaku dari hasil pejualan digunakan untuk menghidupi keluarga, tersangka residivis sudah pernah dihukum pada tahun 2015 pada kasus narkotika.”ucap Aris.
 
“Kata Kompol Aris, “Dari hasil penjualan narkotika dengan nilai keseluruhan Rp. 354.424.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah)
 
“Atas perbuatan tersangka dikenakan dengan Pasal yang disangkakan. Pasal 112. (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”Tegas Kompol Aris Purwanto.
 
Pasal 111.(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).(Tim Media Deteksipost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *