
DETEKSIPOST.COM – Sebanyak 5 ekor ayam aduan yang nilai totalnya mencapai Rp 20 juta, dilaporkan hilang oleh pemiliknya I Komang Wirawan (41). Dalam penelusurannya, polisi menangkap IGPY (16) yang mengakui perbuatannya ketika ditangkap di rumahnya di Banjar Pengubungan, Desa Depahe, Singaraja.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra seijin Kapolsek Denbar. Kompol I Gede Sumena, menjelaskan, TKP berlokasi di Gunung Tangkuban Perahu, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangaambian Kelod, Denpasar Barat. “ungkap. Aan Saputra.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya dan mengakui mencuri ayam-ayam tersebut, ujar Aan, Selasa, 1 Mei 2018.
Peristiwa pencurian itu terjadi lebih dari 2 bulan lalu atau tepatnya 2 Februari 2018. Korban, I Komang Wirawan mendapati 5 ekor ayam miliknya sudah raib.
“Diperkirakan kejadiannya sekitar pukul 3 pagi dini hari,” jelas Aan.
Polisi mengamankan pelaku pada Jumat (27/4/2018) malam. Dari pengakuannya, pelaku menjual hasil curiannya kepada penadah dan beberapa dijual di kalangan sabung ayam.
Pelaku Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sesuia pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “tegas Iptu Aan Saputra. (TIM).





