Tim Reskrim Polsek Denbar Ringkus Pencuri Barang


DETEKSIPOST.COM – Pembobol rumah di jalan Gunung Sari IV, Gang Akasia No 5 Denpasar terpaksa harus ditembus timah panas polisi karena melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.
 
Pelaku bernama Rifki (39), asal Sumenep, Jawa Timur.Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena,didampingi Kanit Reskrim, Iptu Aan Saputra,”mengatakan, pelaku dikejar hingga kampung halamannya di Sumenep, Jawa Timur.”ungkap. I Gede Sumena.
 
“Pelaku ditangkap saat berada di rumah calon istri sirinya di Sumenep,” jelas.I Gede Sumena, Senin, 29 Januari 2018.
 
Polisi melakukan penyanggongan kemudian menangkap pelaku ketika keluar dari rumah. Dari situ, penelusuran barang bukti dilakukan untuk melengkapi laporan di kepolisian.
 
Saat pengembangan barang bukti tersebut, kata I Gede Sumena, pelaku melakukan perlawanan dan petugas sempat terluka di bagian tangan. Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur.
 
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Trijata untuk mendapatkan perawatan,” ujar. I Gede Sumena.
 
Dalam kasus itu, korban menderita kerugian mencapai Rp 14.400.000, “dari hasil penjualan barang bukti elektronik yang sudah dijual pelaku. “Imbuhnya.
 
“Pelaku Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sesuia pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”Tegas. I Gede Sumena.(Tim Media Deteksipost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *