
DETEKSIPOST.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Sapta Andika Denpasar menjaring siswa baru untuk 13 rombongan belajar (Rombel). Setiap Rombel sesuai dengan peraturan yang ada berjumlah 36 orang. Sabtu.(7/7).
Kepala Sekolah SMP Sapta Andika.Drs.I Wayan sutarjana. Mengatakan SMP Sapta Andika Denpasar, saat ini pendatar awal 642 sedangkan daftar ulang sudah mencapai 418 orang, jadi rencananya untuk menerima siswa baru 36 rombel dan 13 rombel, “jelasnya.
“Kata I Wayan Sutarjana, penerimaan PPDB SMP Sapta Andika Masih membuka, bagi masyarakat yang anaknya belum daftar masuk sekolah, dari pihak sekolah masih menerima pendaftaran siswa baru, ada dua hal,yaitu, Murah Biaya atau Hemat, dan Program Padat, “terangnya.
Sedangkan SMP Sapta Andika adalah Bernaung dibawah Yayasan Padma Buana 77 Denpasar. Yang didirikan oleh guru dan pegawai SMP Negeri 7 Denpasar Dengan Akte nomer; 28 tanggal 15 April 2008. Ikut menyukseskan wajib belajar 9 tahun Melalui “Pembinaan & Bimbingan Optimal Biaya Ringan.”ungkap I Wayan Sutarjana.
Hal ini, untuk peningkatan sekolah lebih, kalau di negeri kan pelayanannya standar dan kalau pelayanannya lebih di swasta, karena itu sekarang peran swasta ini optimilisasi optimali swasta, peran peningkatkan mutto, jadi mempunyai daya tarik, “ungkapnya.
“Kalau untuk meningkatkan mutto adalah kwalitas pembelajaran kelas, sarana prasarana dan kwalitas gurunya, semua di SMP Sapta Andika terjamin. “ungkap I Wayan Sutarjana.
Sekolah SMP Sapta Andika menggunakan tema; Selamat Datang Peserta Didik Baru, Melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Kita Tingkatkan Peserta Didik yang Cerdas, Beretika, Berkarakter serta Akrab dalam Persaudaraan di Lingkungan yang Sejuk dan Berbudaya.”ungkap I Wayan Sutarjana.
Ruhnya merupakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).”jelasnya.
Dengan Peraturan Permendikbud Menggantikan aturan sebelumnya, ini bertujuan untuk untuk merevitalisasi pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan formal agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan. “terang.
Selain itu permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB. “jelasnya.(TIM).





